Sabtu, 20 Agustus 2016

Istihsan


SUMBER HUKUM ISLAM ISTIHSAN

MAKALAH



Disusun Guna Memenuhi Tugas

Mata Kuliah : Ushul Fikih

Dosen Pengampu : Moh. Syaifudin Zuhry, M.Ag



                                    

 






Isna Fauziah                 ( 1404026004 )

Zainul Muttaqin             ( 1404026016 )

    Istiqomah                        ( 1404026039 )



FAKULTAS USHULUDDIN

PRODI TAFSIR HADITS

UIN  WALISONGO SEMARANG

TAHUN 2014





PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

            Islam adalah agama yang universal, kompleks dan berlaku sepanjang zaman. Seiring dengan sifat-sifat tersebut, agama Islam memiliki hukum-hukum yang  kompleks pula. Juga berbagai hukum yang mengatur segala urusan yang tidak hanya ukhrawi  juga mengatur keduniawian yang lentur dan relevan di zaman sekarang. Dan konsekuensi itu kerelevanan Islam yaitu hukum Islam tidak pernah bisa diam. dan berkembangnya hukum Islam disetiap waktu untuk menjawab permasalahan-permasalahan masa kini.

            Dan salah satu cara ulama’ untuk melakukan hal itu yaitu dengan cara berijtihad. Dan salah satu contoh ijtihad ulama’ adalah istihsan. Dan didalam makalah ini, pemakalah mencoba menjelaskan kepada khalayak umum tentang maksud dari istihsan, macam-macamnya, kekuatannya dalam ijtihad, serta kerelevanannya dimasa kini dan mendatang. Dengan tujuan untuk mempermudah pembaca dalam memahami salah satu bagian dari ijtihad, serta mempersempit kekeliruan masyarakat dalam memahami dan menanggapi berbagai permasalahan.          

            Dan menyadari ketidaksempurnaan makalah ini, pemakalah selalu menunggu kritik dan saran dari pembaca sebagai media untuk memperbaiki diri. Cukup sekian dari pemakalah, semoga makalah ini bermanfaat.



B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Apakah pengertian Istihsan itu?

2.      Apa saja macam-macam Istihsan?

3.      Bagaimana kekuatan Istihsan dalam Ijtihad?

4.      Bagaimana relevansi Istihsandi masa kini dan mendatang


 PEMBAHASAN





A.    Pengertian Istihsan

           Secara ethimologi, istihsan adalah menganggap baik terhadap sesuatu. Sedangkan menurut ulama’ ushul, istihsan ialah pindahnya seorang mujtahid dari tuntutan kias jali (nyata) kepada kias khafi (samar), atau dari kulli kepada hukum takhshish lantaran terdapat dalil yang menyebabkan mujtahid mengalihkan hasil pikirannya dan mementingkan perpindahan hukum.[1]

           Dan didalam buku Ilmu Ushul Fikih karya Syekh Abdul Wahab Khallaf dijelaskan bahwa Istihsan adalah memperbandingkan, dilakukan oleh mujtahid dari kias jalli kepada kias khafi, atau dari hukum kulli kepada hukum isna’i.

           Jadi singkatnya, istihsan yaitu meninggalkan hukum yang telah ditetapkan kepada hukum yang lain, pada suatu peristiwa atau kejadian ditetapkan berdasarkan dalil syara’.

           Apabila ada suatu kejadian yang tidak ada dalam nash mengenai hukum kejadian itu, maka ada dua pendapat, yaitu: terang-terangan memperlakukan hukum tertentu (nyata)  atau tersembunyi yang menghendaki hukum lain. Atau seorang mujtahid meminggalkan hukum yang jelas-jelas nyata kepada hukum lain yang samar dan tersembunyi.

           Seperti contoh: ditinggalkannya hukum potong tangan bagi pencuri dizaman khalifah umar bin khotob. Padahal seharusnya pencuri harus dipotong tangannya. Itu adalah suatu hukum asal. Namun kemudian hukum itu ditinggalkan kepada hukum lain, berupa tidak memotong tangan pencuri. Ini adalah hukum berikutnya, dengan suatu dalil yang menguatkannya.

            Mula-mula peristiwa itu telah ditetapkan hukumnya berdasar nash yaitu potong tangan. Kemudian ditemukan nash yang lain yang mengharuskan untuk meninggalkan hukum tersebut, yaitu pengecualian bagi pencuri yang mencuri pada musim paceklik atau karena kelaparan. Dalam hal ini meskipun hukum pertama dianggap kuat, tetapi kepentingan menghendaki perpindahan hukum itu.



B.     MACAM-MACAM ISTIHSAN

1.)    istihsan menurut sandarannya:

1.      ulama’ Hanafiyah membagi menjadi empat macam:

a.)    istihsan yang sandarannya qiyas khafi

Misalnya: mempersamakan hukum waqaf dengan sewa menyewa.

b.)    Istihsan yang sandarannya nas

Misalnya: masalah tentang berpuasa, didalam Al Qur’an telah dijelaskan bahwa makan dan minum dapat membatalkan puasa. Tanpa di jelaskan pengecualiannya. Kemudian di istihsankan makan dan minum tidak membatalkan puasa jika dengan syarat jika lupa.

c.)    Istihsan yang sandarannya ‘urf

 Contoh: di dalam suatu masyarakat terdapat kebiasaan menjual buah yang masih dipohon dan belum masak. Di dalam islam jual beli yang demikian tidak diperbolehkan. Namun jual beli tersebut dapat menjadi halal dengan cara istihsan jika akan terjadi permasalahan/pertikaian jika jual beli tersebut tidak dilaksanakan.

d.)   Istihsan yang sandarannya darurat

Misalnya masalah tentang saksi. Sebenarnya yang wajib menjadi saksi adalah orang yang melihat kejadian itu secara langsung. Namun ketika orang yang melihat kejadian  itu secara langsung sudah meninggal dan tidak ada lagi yang secara langsung melihatnya, maka diperbolehkan menghadirkan saksi tak langsung( saksi yang telah mendengar cerita dari saksi langsung).



2.      ulama’ malikiah membagi menjadi tiga:

a.)    Istihsan yang sandarannya ‘urf

b.)    Istihsan yang sandarannya maslahah

c.)    Istihsan yang sandarannya Rafa’ul haraj(menghilangkan kesempitan)

Hukum suatu bangkai daging adalah barang. Kemudian mendapat keluasan hukum menjadi halal jika dalam keadaan tertentu, seperti sedang tersesat di hutan dan tidak ada makanan sama sekali kecuali bangkai. Maka diperbolehkan makan bangkai secukupnya untuk tertahan hidup.

2.)    istihsan berdasarkan perpindahan hukumnya.

1.      Istihsan dari qiyas jaly ke qiyas khafy

2.      Istihsan dari nas umum ke hukum yang khusus

3.      Istihsan dari hukum kully ke hukum istisna’



C.     KEKUATAN ISTIHSAN

Dari Definisi istihsan dan penjelasan  terhadap macam-macamnya jelaslah bahwaa pada hakekatnya istihsan bukanlah sumber hukum yang berdiri sendiri.



Menurut istilah para ahli hukum,istihsan di artikan dengan dua makna yaitu :

a.)    Mempergunakan ijtihad dan segala daya fikir dalam menentukan sesuatu yang syara’ serahkan urusannya kepada pendapat-pendapat kita sendiri.

Seperti mut’ah yang tersebut dalam firman Allah swt ;



žw yy$uZã_ ö/ä3øn=tæ bÎ) ãLäêø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# $tB öNs9 £`èdq¡yJs? ÷rr& (#qàÊ̍øÿs? £`ßgs9 ZpŸÒƒÌsù 4 £`èdqãèÏnFtBur n?tã ÆìÅqçRùQ$# ¼çnâys% n?tãur ÎŽÏIø)ßJø9$# ¼çnâys% $Jè»tGtB Å$râ÷êyJø9$$Î/ ( $ˆ)ym n?tã tûüÏZÅ¡ósçRùQ$# ÇËÌÏÈ  

236. tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), Yaitu pemberian menurut yang patut. yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.





Mut’ah dalam ayat ini di ukur menurut keadaan si suami,kaya atau miskin, menurut makruf dan menentukan jumlah nafaqah,karena Allah mewajibkan yang demikian menurut kemampuan masing-masing.

b.)    Dalil yang mengimbangi qiyas atau meninggalkan qiyas dan menetapkan apa yang lebih bermanfaat bagi manusia.

Sebenarnya sebelum Abu Hanifah mempergunakan istilah istihsan,lebih dahulu istilah tersebut telah dipergunakan oleh ulama-ulama sebelumnnya.

Sesudah Abu Hanifah menduduki kedudukannya sebagai seorang mujtahid,seorang filosuf dalam bidang hukum,kerapkalilah kalimat tersebut dipergunakannya dalam mengimbangi qiyas.Umpamanya Abu Hanifah berkata ;

القا س يقضى بكذا والإستحسا ن بكذا وبالإستحسا ن نأ خذ. والقيا س يقضى بكذاولكنا

 نستحسن كذا، ولولا الرواية. لقلت بالقيا س ـ انا اثبتنا كذا بالإستحسا ن على خلا ف القيا س .

“Qiyas memutuskan begini,sedang istihsan memutuskan begitu,kami mengambil istihsan .Qiyas memutuskan begini ,akan tetapi kami beristihsan,andaikan tak ada riwayat tentulah saya menggunakan qiyas.Kami menetapkan demikian dengan jalan istihsan,tidak bersesuaian  dengan qiyas”.



Muhammad Ibnul Hasan seorang murid Abu Hanifah berkata ;

كا ن ابو حنيفة ينا ظر اصحا به فى المقا ييس فينتصفون منه ويعا رضو ا نه حتى اذا قال :

 استحسن لم يلحق احد منهم بكثرة ما يورد في الاستحسا ن فى مسا ئل.

“Adalah Abu Hanifah ber-munadlarah dengan sahabat-sahabatnya tentang qiyas.Mereka dapat membantahnya ,tetapi apabila Abu Hanifah mengatakan ; Saya ber-istihsan,tiadalah adalagi orang yang menandinginya,karena banyak dalil-dalil yang dikemukakan tentang istihsan dalam berbagai masalah”.

      Kemudian murid-muridnya yang mencapai derajat ijtihad mengikuti jejaknya dan banyaklah masalah-masalah yang timbul dari mereka yang berdasarkan istihsan hingga memberi pengertian bahwa istihsan itu merupakan suatu dalil hukum dan menjadilah masalah-masalah yang berdasarkan istihsan merupakan suatu macam pengetahuan yang harus di ketahui oleh para mujtahid.

      Muhammad Ibnul Al Hasan berpendapat bahwa mengetahui masalah-masalah istihsan adalah suatu syarat dari syarat-syarat ijtihad.



Abu Hanifah sendiri berkata ;

من كان عالما بالكتا ب والسنة وبقول اصحا ب رسول الله وبماا ستحسن فقهاء المسلمين

 وسعه ان يجتهد رأيه فيماابتلي به ويمصيه فى صلا ته وصيا مه وحجه وجميع ماامربه

وما نهي عنه فاذااجتهد ونظر وقاس على اشبهه وسعه العمل بذلك وان أخطاء الذى ينبغي

 ان يقول به.

“Barang siapa mengetahui Al Kitab dan As Sunnah,pendapat para sahabat Rosulullah dan apa yang di-istihsankan oleh para fuqoha,dapatlah dia ber-ijtihad terhadap hal-hal yang dihadapinya dan dia menjalankan yang demikian itu terhadap shalatnya,puasanya,hajinya dan segala yang disuruh dan yang dilarang.Maka apabila dia ber-ijtihad dan ber-qiyas kepada yang menyerupainya dapatlah dia beramal dengan yang demikian walaupun dia bersalah dalam ijtihadnya”.

Apa yang dinukilkan oleh Abu Hanifah,dinukilkan juga dari imam Malik dan murid-muridnya.Imam Malik pernah berkata ;

الإستحسا ن تسعة اعشار العلم.

“Istihsan ialah sembilan persepuluh ilmu”

Asbagh,seoarang murid Imam Malik berkata;

الإستحسا ن فى العلم قد يكون اغلب من القيا س.

“Istihsan dalam bidang ilmu terkadang-kadang lebih menang dari qiyas”

Para Ulama Malikiyyah dengan tegas-tegas menta’rifkan istihsan dengan pengecualian.

 Imam Asy-Syathibi dalam kitab Al-Muwafaqat berkata: “Barang siapa yang mempergunakan dalil istihsan,ia tidaklah kembali kepada semata-mata perasaannya dan kemauannya saja,akan tetapi ia kembali kepada apa yang telah ia ketahui dari pada tujuan syar’i secara keseluruhan pada berbagai contoh hal yang menuntut qiyas,hanya saja hal itu akan membawa kepada hilangnya kemaslahatannya dari satu segi atau dari segi yang lainnya ia bisa mendatangkan kerusakan”.

Allah swt berfirman :

وما جعل عليكم فى الدين من حرج.

“Dan tidaklah Allah menjadikan kamu dalam agama dari kesukaran”.

(ayat 78:S.22 Al Hajj)

           

Dari penjelasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa:

1.)    Ulama’ Hanafiyah

Abu Hanifah banyak menggunakan istihsan. Bahkan dalam beberapa kitab fiqihnya banyak sekali terdapat permasalahan yang menyangkut tentang istihsan.

2.)    Ulama’ Malikiyah

Imam malik berpendapat bahwa dalil yang kuat dalam hukum. Abu Zahra berkata bahwa Imam Malik juga sering berfatwa menggunakan istihsan.

3.)    Ulama’ Hanabilah

Dalam beberapa kitab Ushul disebutkan bahwa golongan Hanabilah mangakui adanya istihsan.

4.)    Ulama’ Syafi’iyah

Secara umum, golongan Al Syafi’i tidak mengakui adanya istihsan. Dan mereka benar-benar menjauhi penggunaan istihsan sebagai dalil/ istinbat hukum. Bahkan Imam Syafi’i berkatan “barang siapa yang menggunakan istihsan berarti ia telah membuat syari’at sendiri”.



D.    Relevansi Istihsan di Masa Kini dan Mendatang

          Istihsan akan selalu relevan dengan perkembangan zaman. Mengapa? Karena istihsan merupakan salah satu sumber hukum islam yang akan dijadikan pedoman jika umat menghadapi suatu permasalahan dan tidak ada jawaban didalam nash. Dengan digunakannnya istihsan, diharapkan mampu memberikan jalan atau solusi kepada permasalahan umat dan memberikan kemaslahatan.

          Semakin berkembang dan majunya suatu peradaban maka semakin besar pula permasalahan yang akan dihadapi oleh umatnya. Jika kita sebagai umat yang hidup dizaman modern ini hanya menggunakan sistem hukum lama yang digunakan pada masa Nabi saw ataupun masa sahabat dan tabi’in, maka tidak pas dan kemungkinan besar tidak akan memberikan solusi yang tepat. Maka, disini istihsan dan sumber hukum islam lainnya akan dibutuhkan guna menjawab permasalahan tersebut.

Seperti contohnya di masa kini, sedang booming mengenai belanja melalui internet atau onlineshop. Menurut pembagian istihsan yaitu istihsan ijma’, aqad seseorang yang memesan barang-barang dengan tukangnya tidak sah menurut penetapan qiyas karena disamakan dengan jual-beli yang tidak hadir barangnya. Tetapi istihsan menetapkan sebagai aqad yang sah karena perbuatan ini dilakukan oleh masyarakat banyak, berarti disepakati kebolehannya[2]. Dan juga, kemungkinan ditetapkannya kebolehan transaksi seperti ini karena jarak yang tidak memungkinkan orang untuk langsung membeli ditempat produksi dan untuk memberikan kemudahan orang yang berjualan untuk mengembangkan bisnisnya meskipun tidak membuka lapak disemua tempat. Ini bukti bahwa islam adalah agama yang tidak memberatkan umatnya.

Jadi, istihsan sebagai sumber hukum islam akan selalu relevan dengan perkembangan zaman. Baik sekarang maupun yang akan datang istihsan dan sumber hukum islam yang lain akan digunakan untuk memberikan jawaban dari permasalahan umat.

            

KESIMPULAN

        Sebagai hukum islam yang dipertentangkan (mukhtalaf), istihsan masih menjadi hukum yang samar, keabsahan hukumnya bergantung pada kepercayaan yang individual, namun untuk menguatkan sumber istihsan alangkah baiknya kita berpegang kepada madzab yang menyetujui istihsan sebagai sumber hukum misalnya, imam Malikiyah dan imam Hanafiyah serta penganutnya. Agar segala permasalahan bukan hanya sekedar menyalahkan orang akan tetapi, dilihat dari pengambilan madzab, serta dalam segi kemanfaatannya. Begitupun halnya dengan relevansi istihsan terhadap perkembangan zaman, baik saat ini maupun yang akan datang yang namanya sumber hukum akan tetap digunakan meskipun, pada kenyataannya istihsan masih dipertentangkan keabsahannya.




DAFTAR PUSTAKA



Madjid Nurcholish. Ar-Risalah Imam Syafi’i, Jakarta, Pusaka Firdaus.  1993.

Khalaf Abdullah Wahhab. Ilmu Ushul Fiqh, Semarang, Dina Utama. 1994

Khalaf Syekh Abdullah Wahab. Ilmu Ushul Fikih, Jakarta, Rineka Cipta. 1995

Helmy Masdar. Ilmu Ushulul Fiqh, Bandung, Gema Risalah Press. 1996



[1] Masdar Helmy. Ilmu Ushulul Fiqh. Bandung: Gema Risalah Press. 1996. Hlm.136
[2] Pembagian istihsan menurut ulama hanafiah, diantaranya istihsan ijma’ yaitu suatu penetapan istihsan yang menolak qiyas karena berdasarkan ijma’. (sumber: http://chunk1989.blogspot.com/2013/01/istihsan.html)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar