SUMBER HUKUM
ISLAM ISTIHSAN
MAKALAH
Disusun Guna
Memenuhi Tugas
Mata Kuliah :
Ushul Fikih
Dosen Pengampu
: Moh. Syaifudin Zuhry, M.Ag
Isna Fauziah (
1404026004 )
Zainul Muttaqin (
1404026016 )
Istiqomah ( 1404026039 )
FAKULTAS USHULUDDIN
PRODI TAFSIR HADITS
UIN WALISONGO SEMARANG
TAHUN 2014
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Islam adalah agama yang
universal, kompleks dan berlaku sepanjang zaman. Seiring dengan sifat-sifat
tersebut, agama Islam memiliki hukum-hukum yang
kompleks pula. Juga berbagai hukum yang mengatur segala urusan yang
tidak hanya ukhrawi juga mengatur keduniawian
yang lentur dan relevan di zaman sekarang. Dan konsekuensi itu kerelevanan
Islam yaitu hukum Islam tidak pernah bisa diam. dan berkembangnya hukum Islam
disetiap waktu untuk menjawab permasalahan-permasalahan masa kini.
Dan salah satu cara ulama’
untuk melakukan hal itu yaitu dengan cara berijtihad. Dan salah satu contoh
ijtihad ulama’ adalah istihsan. Dan didalam makalah ini, pemakalah mencoba
menjelaskan kepada khalayak umum tentang maksud dari istihsan, macam-macamnya,
kekuatannya dalam ijtihad, serta kerelevanannya dimasa kini dan mendatang.
Dengan tujuan untuk mempermudah pembaca dalam memahami salah satu bagian dari
ijtihad, serta mempersempit kekeliruan masyarakat dalam memahami dan menanggapi
berbagai permasalahan.
Dan menyadari ketidaksempurnaan
makalah ini, pemakalah selalu menunggu kritik dan saran dari pembaca sebagai
media untuk memperbaiki diri. Cukup sekian dari pemakalah, semoga makalah ini
bermanfaat.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah pengertian
Istihsan itu?
2.
Apa saja macam-macam
Istihsan?
3.
Bagaimana kekuatan
Istihsan dalam Ijtihad?
4. Bagaimana relevansi Istihsandi masa kini dan mendatang
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Istihsan
Secara ethimologi, istihsan adalah
menganggap baik terhadap sesuatu. Sedangkan menurut ulama’ ushul, istihsan
ialah pindahnya seorang mujtahid dari tuntutan kias jali (nyata) kepada kias
khafi (samar), atau dari kulli kepada hukum takhshish lantaran terdapat dalil
yang menyebabkan mujtahid mengalihkan hasil pikirannya dan mementingkan perpindahan
hukum.[1]
Dan didalam buku Ilmu Ushul Fikih
karya Syekh Abdul Wahab Khallaf dijelaskan bahwa Istihsan adalah
memperbandingkan, dilakukan oleh mujtahid dari kias jalli kepada kias khafi,
atau dari hukum kulli kepada hukum isna’i.
Jadi singkatnya, istihsan yaitu
meninggalkan hukum yang telah ditetapkan kepada hukum yang lain, pada suatu
peristiwa atau kejadian ditetapkan berdasarkan dalil syara’.
Apabila ada suatu kejadian yang tidak
ada dalam nash mengenai hukum kejadian itu, maka ada dua pendapat, yaitu:
terang-terangan memperlakukan hukum tertentu (nyata) atau tersembunyi yang menghendaki hukum lain.
Atau seorang mujtahid meminggalkan hukum yang jelas-jelas nyata kepada hukum
lain yang samar dan tersembunyi.
Seperti contoh: ditinggalkannya hukum
potong tangan bagi pencuri dizaman khalifah umar bin khotob. Padahal seharusnya
pencuri harus dipotong tangannya. Itu adalah suatu hukum asal. Namun kemudian
hukum itu ditinggalkan kepada hukum lain, berupa tidak memotong tangan pencuri.
Ini adalah hukum berikutnya, dengan suatu dalil yang menguatkannya.
Mula-mula peristiwa itu telah ditetapkan
hukumnya berdasar nash yaitu potong tangan. Kemudian ditemukan nash yang lain
yang mengharuskan untuk meninggalkan hukum tersebut, yaitu pengecualian bagi
pencuri yang mencuri pada musim paceklik atau karena kelaparan. Dalam hal ini
meskipun hukum pertama dianggap kuat, tetapi kepentingan menghendaki
perpindahan hukum itu.
B.
MACAM-MACAM ISTIHSAN
1.)
istihsan menurut sandarannya:
1.
ulama’ Hanafiyah membagi menjadi
empat macam:
a.)
istihsan yang sandarannya qiyas
khafi
Misalnya: mempersamakan hukum waqaf
dengan sewa menyewa.
b.)
Istihsan yang sandarannya nas
Misalnya: masalah tentang berpuasa,
didalam Al Qur’an telah dijelaskan bahwa makan dan minum dapat membatalkan
puasa. Tanpa di jelaskan pengecualiannya. Kemudian di istihsankan makan dan
minum tidak membatalkan puasa jika dengan syarat jika lupa.
c.)
Istihsan yang sandarannya ‘urf
Contoh: di dalam suatu masyarakat terdapat
kebiasaan menjual buah yang masih dipohon dan belum masak. Di dalam islam jual
beli yang demikian tidak diperbolehkan. Namun jual beli tersebut dapat menjadi
halal dengan cara istihsan jika akan terjadi permasalahan/pertikaian jika jual
beli tersebut tidak dilaksanakan.
d.)
Istihsan yang sandarannya darurat
Misalnya masalah tentang saksi.
Sebenarnya yang wajib menjadi saksi adalah orang yang melihat kejadian itu
secara langsung. Namun ketika orang yang melihat kejadian itu secara langsung sudah meninggal dan tidak
ada lagi yang secara langsung melihatnya, maka diperbolehkan menghadirkan saksi
tak langsung( saksi yang telah mendengar cerita dari saksi langsung).
2.
ulama’ malikiah membagi menjadi
tiga:
a.)
Istihsan yang sandarannya ‘urf
b.)
Istihsan yang sandarannya maslahah
c.)
Istihsan yang sandarannya Rafa’ul
haraj(menghilangkan kesempitan)
Hukum suatu bangkai daging adalah
barang. Kemudian mendapat keluasan hukum menjadi halal jika dalam keadaan
tertentu, seperti sedang tersesat di hutan dan tidak ada makanan sama sekali
kecuali bangkai. Maka diperbolehkan makan bangkai secukupnya untuk tertahan
hidup.
2.)
istihsan berdasarkan perpindahan
hukumnya.
1.
Istihsan dari qiyas jaly ke qiyas
khafy
2.
Istihsan dari nas umum ke hukum
yang khusus
3.
Istihsan dari hukum kully ke hukum
istisna’
C.
KEKUATAN ISTIHSAN
Dari Definisi
istihsan dan penjelasan terhadap macam-macamnya jelaslah
bahwaa pada hakekatnya istihsan bukanlah sumber hukum yang berdiri sendiri.
Menurut
istilah para ahli hukum,istihsan di artikan dengan dua makna yaitu :
a.)
Mempergunakan ijtihad dan segala
daya fikir dalam menentukan sesuatu yang syara’ serahkan urusannya kepada
pendapat-pendapat kita sendiri.
Seperti mut’ah yang tersebut dalam firman
Allah swt ;
w yy$uZã_ ö/ä3øn=tæ bÎ) ãLäêø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# $tB öNs9 £`èdq¡yJs? ÷rr& (#qàÊÌøÿs? £`ßgs9 ZpÒÌsù 4 £`èdqãèÏnFtBur n?tã ÆìÅqçRùQ$# ¼çnâys% n?tãur ÎÏIø)ßJø9$# ¼çnâys% $Jè»tGtB Å$râ÷êyJø9$$Î/ ( $)ym n?tã tûüÏZÅ¡ósçRùQ$# ÇËÌÏÈ
236. tidak ada kewajiban membayar
(mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu
bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. dan hendaklah
kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. orang yang mampu menurut
kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), Yaitu pemberian
menurut yang patut. yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang
berbuat kebajikan.
Mut’ah dalam ayat ini di
ukur menurut keadaan si suami,kaya atau miskin, menurut makruf dan menentukan
jumlah nafaqah,karena Allah mewajibkan yang demikian menurut kemampuan
masing-masing.
b.)
Dalil yang mengimbangi qiyas atau
meninggalkan qiyas dan menetapkan apa yang lebih bermanfaat bagi manusia.
Sebenarnya sebelum Abu Hanifah
mempergunakan istilah istihsan,lebih dahulu istilah tersebut telah dipergunakan
oleh ulama-ulama sebelumnnya.
Sesudah Abu
Hanifah menduduki kedudukannya sebagai seorang mujtahid,seorang filosuf dalam
bidang hukum,kerapkalilah kalimat tersebut dipergunakannya dalam mengimbangi
qiyas.Umpamanya Abu Hanifah berkata ;
القا س يقضى بكذا والإستحسا ن بكذا وبالإستحسا ن نأ خذ. والقيا س يقضى
بكذاولكنا
نستحسن كذا، ولولا الرواية.
لقلت بالقيا س ـ انا اثبتنا كذا بالإستحسا ن على خلا ف القيا س .
“Qiyas memutuskan begini,sedang
istihsan memutuskan begitu,kami mengambil istihsan .Qiyas memutuskan begini
,akan tetapi kami beristihsan,andaikan tak ada riwayat tentulah saya
menggunakan qiyas.Kami menetapkan demikian dengan jalan istihsan,tidak
bersesuaian dengan qiyas”.
Muhammad Ibnul Hasan seorang murid Abu Hanifah
berkata ;
كا ن ابو حنيفة ينا ظر اصحا به فى المقا ييس فينتصفون منه ويعا رضو ا
نه حتى اذا قال :
استحسن لم يلحق احد منهم
بكثرة ما يورد في الاستحسا ن فى مسا ئل.
“Adalah Abu Hanifah ber-munadlarah
dengan sahabat-sahabatnya tentang qiyas.Mereka dapat membantahnya ,tetapi
apabila Abu Hanifah mengatakan ; Saya ber-istihsan,tiadalah adalagi orang yang
menandinginya,karena banyak dalil-dalil yang dikemukakan tentang istihsan dalam
berbagai masalah”.
Kemudian
murid-muridnya yang mencapai derajat ijtihad mengikuti jejaknya dan banyaklah
masalah-masalah yang timbul dari mereka yang berdasarkan istihsan hingga
memberi pengertian bahwa istihsan itu merupakan suatu dalil hukum dan
menjadilah masalah-masalah yang berdasarkan istihsan merupakan suatu macam
pengetahuan yang harus di ketahui oleh para mujtahid.
Muhammad
Ibnul Al Hasan berpendapat bahwa mengetahui masalah-masalah istihsan adalah
suatu syarat dari syarat-syarat ijtihad.
Abu Hanifah sendiri berkata ;
من كان عالما بالكتا ب والسنة وبقول اصحا ب رسول الله وبماا ستحسن
فقهاء المسلمين
وسعه ان يجتهد رأيه فيماابتلي
به ويمصيه فى صلا ته وصيا مه وحجه وجميع ماامربه
وما نهي عنه فاذااجتهد ونظر وقاس على اشبهه وسعه العمل بذلك وان أخطاء
الذى ينبغي
ان يقول به.
“Barang siapa mengetahui Al Kitab
dan As Sunnah,pendapat para sahabat Rosulullah dan apa yang di-istihsankan oleh
para fuqoha,dapatlah dia ber-ijtihad terhadap hal-hal yang dihadapinya dan dia
menjalankan yang demikian itu terhadap shalatnya,puasanya,hajinya dan segala
yang disuruh dan yang dilarang.Maka apabila dia ber-ijtihad dan ber-qiyas
kepada yang menyerupainya dapatlah dia beramal dengan yang demikian walaupun
dia bersalah dalam ijtihadnya”.
Apa yang dinukilkan oleh Abu
Hanifah,dinukilkan juga dari imam Malik dan murid-muridnya.Imam Malik pernah
berkata ;
الإستحسا ن
تسعة اعشار العلم.
“Istihsan
ialah sembilan persepuluh ilmu”
Asbagh,seoarang murid Imam Malik
berkata;
الإستحسا ن فى
العلم قد يكون اغلب من القيا س.
“Istihsan
dalam bidang ilmu terkadang-kadang lebih menang dari qiyas”
Para Ulama Malikiyyah dengan tegas-tegas
menta’rifkan istihsan dengan pengecualian.
Imam Asy-Syathibi dalam
kitab Al-Muwafaqat berkata: “Barang siapa yang mempergunakan dalil istihsan,ia
tidaklah kembali kepada semata-mata perasaannya dan kemauannya saja,akan tetapi
ia kembali kepada apa yang telah ia ketahui dari pada tujuan syar’i secara
keseluruhan pada berbagai contoh hal yang menuntut qiyas,hanya saja hal itu
akan membawa kepada hilangnya kemaslahatannya dari satu segi atau dari segi
yang lainnya ia bisa mendatangkan kerusakan”.
Allah swt berfirman :
وما جعل عليكم
فى الدين من حرج.
“Dan tidaklah Allah menjadikan kamu
dalam agama dari kesukaran”.
(ayat 78:S.22 Al Hajj)
Dari penjelasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa:
1.)
Ulama’ Hanafiyah
Abu Hanifah banyak menggunakan
istihsan. Bahkan dalam beberapa kitab fiqihnya banyak sekali terdapat
permasalahan yang menyangkut tentang istihsan.
2.)
Ulama’ Malikiyah
Imam malik berpendapat bahwa dalil
yang kuat dalam hukum. Abu Zahra berkata bahwa Imam Malik juga sering berfatwa
menggunakan istihsan.
3.)
Ulama’ Hanabilah
Dalam beberapa kitab Ushul
disebutkan bahwa golongan Hanabilah mangakui adanya istihsan.
4.)
Ulama’ Syafi’iyah
Secara umum, golongan Al Syafi’i
tidak mengakui adanya istihsan. Dan mereka benar-benar menjauhi penggunaan
istihsan sebagai dalil/ istinbat hukum. Bahkan Imam Syafi’i berkatan “barang
siapa yang menggunakan istihsan berarti ia telah membuat syari’at sendiri”.
D.
Relevansi Istihsan di Masa Kini dan
Mendatang
Istihsan akan selalu
relevan dengan perkembangan zaman. Mengapa? Karena istihsan merupakan salah
satu sumber hukum islam yang akan dijadikan pedoman jika umat menghadapi suatu
permasalahan dan tidak ada jawaban didalam nash. Dengan digunakannnya istihsan,
diharapkan mampu memberikan jalan atau solusi kepada permasalahan umat dan
memberikan kemaslahatan.
Semakin berkembang
dan majunya suatu peradaban maka semakin besar pula permasalahan yang akan
dihadapi oleh umatnya. Jika kita sebagai umat yang hidup dizaman modern ini
hanya menggunakan sistem hukum lama yang digunakan pada masa Nabi saw ataupun
masa sahabat dan tabi’in, maka tidak pas dan kemungkinan besar tidak akan
memberikan solusi yang tepat. Maka, disini istihsan dan sumber hukum islam
lainnya akan dibutuhkan guna menjawab permasalahan tersebut.
Seperti contohnya di masa kini,
sedang booming mengenai belanja melalui internet atau onlineshop.
Menurut pembagian istihsan yaitu istihsan ijma’, aqad seseorang yang memesan
barang-barang dengan tukangnya tidak sah menurut penetapan qiyas karena
disamakan dengan jual-beli yang tidak hadir barangnya. Tetapi istihsan
menetapkan sebagai aqad yang sah karena perbuatan ini dilakukan oleh masyarakat
banyak, berarti disepakati kebolehannya[2].
Dan juga, kemungkinan ditetapkannya kebolehan transaksi seperti ini karena
jarak yang tidak memungkinkan orang untuk langsung membeli ditempat produksi
dan untuk memberikan kemudahan orang yang berjualan untuk mengembangkan
bisnisnya meskipun tidak membuka lapak disemua tempat. Ini bukti bahwa islam
adalah agama yang tidak memberatkan umatnya.
Jadi, istihsan sebagai sumber hukum islam akan
selalu relevan dengan perkembangan zaman. Baik sekarang maupun yang akan datang
istihsan dan sumber hukum islam yang lain akan digunakan untuk memberikan
jawaban dari permasalahan umat.
KESIMPULAN
Sebagai hukum islam yang dipertentangkan
(mukhtalaf), istihsan masih menjadi hukum yang samar, keabsahan hukumnya
bergantung pada kepercayaan yang individual, namun untuk menguatkan sumber
istihsan alangkah baiknya kita berpegang kepada madzab yang menyetujui istihsan
sebagai sumber hukum misalnya, imam Malikiyah dan imam Hanafiyah serta
penganutnya. Agar segala permasalahan bukan hanya sekedar menyalahkan orang
akan tetapi, dilihat dari pengambilan madzab, serta dalam segi kemanfaatannya.
Begitupun halnya dengan relevansi istihsan terhadap perkembangan zaman, baik
saat ini maupun yang akan datang yang namanya sumber hukum akan tetap digunakan
meskipun, pada kenyataannya istihsan masih dipertentangkan keabsahannya.
DAFTAR PUSTAKA
Madjid Nurcholish.
Ar-Risalah Imam Syafi’i, Jakarta, Pusaka Firdaus. 1993.
Khalaf
Abdullah Wahhab. Ilmu Ushul Fiqh, Semarang, Dina Utama. 1994
Khalaf Syekh
Abdullah Wahab. Ilmu Ushul Fikih, Jakarta, Rineka Cipta. 1995
Helmy Masdar. Ilmu
Ushulul Fiqh, Bandung, Gema Risalah Press. 1996
[2] Pembagian istihsan menurut ulama hanafiah,
diantaranya istihsan ijma’ yaitu suatu penetapan istihsan yang menolak qiyas
karena berdasarkan ijma’. (sumber: http://chunk1989.blogspot.com/2013/01/istihsan.html)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar