Sabtu, 20 Agustus 2016

Kajian Islam tentang Lingkungan


MAKALAH

Kajian Islam tentang Lingkungan



Disusun Guna Memenuhi Tugas

Mata Kuliah : Pengantar Studi Islam

Dosen Pengampu : Drs. Adnan

 


Oleh :

Istiqomah                       ( 140402603 )





FAKULTAS USHULUDDIN

PRODI TAFSIR HADITS

UIN  WALISONGO SEMARANG

TAHUN 2014





BAB 1

PENDAHULUAN



A.     Latar Belakang

Islam adalah agama yang sempurna, didalamnya terdapat keseluruhan ajaran dan aturan hidup secara detail, seperti pembahasan tentang ilmu pengetahuan, akhlak umat yang sempurna, kajian politik, ekonomi, dan masih banyak lagi. Didalam Islam juga membahas tentang pendaya gunaan lingkungan untuk kemaslahatan umat. Banyak sekali ajaran Islam yang secara tidak langsung melibatkan kita dalam menjaga kelestarian lingkungan sekitar. Dan Allah menyuruh umat Islam untuk mencari apa yang telah dianugrahkan kepada mereka, dan tidak hanya mencari kebahagiaan akhirat saja, tetapi Allah juga memerintahkan untuk mencari kebahagiaan dunia. Serta Allah telah melarang umat Islam berbuat kerusakan dibumi.

Dan makalah ini dibuat selain untuk memenuhi tugas pengganti Ujian Akhir Semester[UAS] mata kuliah Pengantar Studi Islam[PSI], juga untuk mempermudah dalam mengungkap keterkaitan antara Islam dan lingkungan sosial, serta hungungan antara ke-duanya. Semoga bermanfaat.



B.     Rumusan Masalah

1.      Apa hubungan Islam dengan lingkungan?

2.      Bagaimana kesejahteraan sosial dalam pandangan Islam?

3.      Apa peran Islam dalam pengembangan dan kesejahteraan lingkungan?




BAB II

PEMBAHASAN



A.       Hubungan Islam dengan lingkungan hidup

Sebelum kita beranjak ke materi, maka kita perlu mengetahui pengertian-pengertian berikut ini untuk mempermudah kita dalam memahami materi :

·           Islam                         : Agama Allah yang sempurna yang diridhoi-Nya untuk nabi Muhammad dan seluruh umat sampai akhir zaman.

·         Lingkungan hidup     : segala benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruang yang kita tempati dan yang dapat mempengaruhi makhluk hidup termasuk kehidupan manusia.[1]

  

Di dalam Al qur’an telah dijelaskan bahwa, Allah adalah zat yang menciptakan seluruh alam. Dia-lah yang mengatur dan memeliharanya, sehingga sesuatunya dapat berjalan dengan tertib dan teratur sesuai dengan jalan yang telah ditentukan-Nya. Sebagaimana tercantum dalam Q.S. Ar-Rad : 16 yaitu:

قُلْ مَنْ رَبُّ السَّمَوَتِوَالللآرضِ. قُلِ اللهُ. قُلْ أَفَا تَّخَذْ تُمْ مِنْ دُوْ نِهِ أَوْلِيأءَ لاَيَمْلِكُوْنَ لانْفُسِهِمْ  نفْعًا وَلاَ ضَرًّ. قُلْ هَلْ....

Artinya :

     Katakanlah : “siapa Tuhan langit dan bumi? Jawab-Nya : “Allah” katakanlah : “Maka patutkah kamu mengambil pelindung-pelindungmu dari selain Allah, padahal mereka tidak  menguasai kemanfaatan dan tidak pula kemudharatan bagi diri mereka sendiri?” Katakanlah: “Adakah sama orang buta dan yang dapat melihat, atau samakah gelap gulita dengan terang benderang. Apakah mereka menjadikan beberapa sekutu bagi Allah yang dapat menciptakan seperti ciptaan-Nya, sehingga kedua ciptaan itu serupa menurut pandangan mereka?” Katakanlah : “Allah adalah Pencipta segala sesuatu dan Dialah Tuhan Yang Maha Perkasa.”

Berdasarkan penjelasan diatas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa hubungan islam dengan lingkungan, yaitu lingkungan itu sebagai ciptaan Allah [Tuhan umat Islam]. Dan semua itu diatur oleh Allah. Yang dimaksud lingkungan hidup, yaitu meliputi: semua makhluk hidup, benda-benda mati beserta keadaannya, dan tingkahlakunya yang berada disekitar kita.

Salah satu komponen dari lingkungan hidup adalah manusia, sedangkan  manusia adalah makhluk Allah yang paling baik bentuknya dan paling sempurna derajatnya, tentu saja bila ia beriman, bertaqwa dan beramal saleh. Kemudian untuk mencapai hal itu, maka manusia harus melaksanakan semua  perintah Allah, salah satunya dengan menaati perintah  Allah untuk mengolah alam semesta ini untuk kesejahteraan dan kebahagiaan hidupnya. Segala sesuatu yang ada dibumi, lautan dan angkasa diolah untuk keperluan hidup manusia sebagai bentuk taqwanya kepada Allah. Dan dengan tujuan untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.



B.     Kesejahteraan sosial dalam pandangan Islam

Kesejahteraan sosial dalam islam digambarkan dalam 2 hal, yaitu kesejahteraan hidup surgawi dan kesejahteraan hidup duniawi. Kesejahteraan surgawi digambarkan sebagai  serba kecukupan dengan tempat tinggal yang nyaman dan indah, lingkungan hidup yang sehat, hubungan hidup yang tentram, dengan pelayanan yang baik, hubungan yang slalu dekat dengan Allah, dsb.  Dan untuk mencapai kesejahteraan itu diperlukan adanya kunci keberhasilan.

Kunci keberhasilan tersebut harus melalui proses yang panjang, yaitu dengan :

Ø  Keimanan yang mantap kepada Allah, kepada Rosul-Nya dan rukun iman lainnya.

Ø  Ketekunan melakukan amalan-amalan saleh, baik amalan yang bersifat rutiniah, seperti : sholat, zakat, puasa, dll. Dan amalan yang bersifat sosial, seperti: pendidikan, kesehatan, dll. Ataupun amalan yang bersifat kultural, seperti: pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, penanggulangan bencana, dsb.

Ø  Serta kemampuan melindungi diri dari maksiat dan perbuatan yang merusak kehidupan.

Disamping kesejahteraan kehidupan surgawi tersebut, Islam juga memberikan perintah agar diupayakan terwujudnya kesejahteraan kehidupan duniawi. Dan diantara kesejahteraan duniawi yaitu lingkungan yang bersih, pemanfaatan alam sekitar sesuai dengan syariat Islam, dan segala yang baik yang terkait dengan kehidupan dunia. Dan untuk mewujudkannya diperlukan kunci yang sama dengan kunci keberhasilan kesejahteraan surgawi yang disebutkan diatas.

As-Syathiby mengatakan, bahwa kepentingan atau kebutuhan hidup manusia dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:

a)      Ad dhoruriyat/kebutuhan pokok{sandang, pangan, papan},

b)      Al hajiat /kebutuhan umum{penerangan, pendidikan}

c)      At tahsinat/kebutuhan sunah{mobil, perhiasan}

Dan imam Al Ghozali berpendapat bahwa kategori Ad dhoruriyat menjadi prioritas yang berhubungan dengan kemaslahatan umat, yaitu meliputi:

o   Ad dien {agama}

o   An nafsu {jiwa}

o   An naslu {keturunan}

o   Al malu {harta benda}

o   Al aqlu {akal/fikiran}[2]

Dari penjelasan diatas, telah jelas sekali bahwa Islam sangat mendukung dengan kesejahteraan umat. Dan aturan-aturannya juga menjurus pada kemaslakhatan umat. Seperti masalah hukum, mengapa Islam perbuatan-perbuatan kufur, kemaksiatan, berzina, pembunuhann pencurian, mabuk, dll? Karena perbuatan semacam itu mengancam kemaslahatan dan kesejahteraan manusia.  Demikian pula Islam memerintahkan usaha-usaha yang dapat menanggulangi kemiskinan, melalui kerja keras, pemerataan kemakmuran dengan cara menunaikan zakat, waqaf, sodaqah, hibah, waris, wasiat, dan sebagainya, agar tidak terjadi akumulasi kekayaan hanya kepada beberapa orang kaya saja.



C.   Peran Islam dalam pengembangan dan kelestarian lingkungan

Salah satu sisi dari dasar Islam adalah Rahmatan Lil ‘Alamin yaitu menjadi rahmat bagi seluruh alam. Oleh sebab itu ajaran Islam dan hukum-hukumnya selalu menyacu pada:

a.       Mendidik individu sebagai elemen dasar masyarakat dengan kesadaran ibadah, sebagai upaya perwujudan manusia yang berkualitas baik rohani maupun jasmani.

b.      Menegakkan keadilan dalam kehidupan sosial, baik terhadap sesama umat muslim maupun dengan pihak lain.

c.       Melindungi hak-hak asasi manusia.

d.      Dan mewujudkan kemaslahatan bersama. [3]

Dilihat dari kedudukannya, pengembangan dan kelestarian lingkungan adalah sebuah obyek. Dan dibalik obyek pasti ada subyek sebagai pelaku yang mengembangkan dan melestarikan lingkungan tersebut. Untuk menciptakan adanya kelestarian lingkungan itu, islam memberi perhatian yang besar terhadap perilaku-perilaku manusia sebagai subyek dari kelestarian lingkungan. Islam mengatur tentang tata cara pergaulan manusia, meliputi hubungan manusia dengan manusia, dan juga tata cara hubungan manusia dengan alam.

D.  Pembinaan manusia berkualitas

Islam menunjukkan tiga potensi dasar yang dikaruniakan oleh Allah kepada manusia, yakni potensi fisik, potensi akal, dan potensi qalbu. Ketiga potensi tersebut secara utuh dan bersama-sama dijadikan sebagai pembinaan dalam upaya meningkatkan kualitas manusia. Dan untuk melaksanakan pembinaan tersebut Al qur’an dan sunah nabi s.a.w. serta konsep pendidikan para ulama’ dan ilmuwan Islam telah memperkenalkan macam-macam pendekatan, yaitu :

ü  Pembinaan ragawi, dengan maksud menjaga kesehatan dan keselamatan fisik, sehingga, mampu secara fisik menangani berbagai macan kegiatan yang positif, terhindar dari penyakit, dan cacat ragawi.

ü  Pembinaan akal, dengan maksud agar manusia mampu berfikir sehat, sanggup melakukan penelitian, dan menguasai pengetahuan, menyerap informasi, dan mengembangkan kreatifitas.

ü  Pembinaan qolbu, dengan maksud agar potensi qolbu ini berfungsi sebagai instrumen spiritual yang berkecenderungan kepada kebaikan-kebaikan, terlatih dalam keluhuran akhlak, kekuat melawan hawa nafsu, dan memiliki kematangan emosional.

Nabi Muhammad s.a.w. bersabda yang artinya: “Manusia itu seperti tambang emas dan perak  yakni memiliki nilai tinggi tapi memerlukan pengolahan-pengolahan yang terencana dan terarah, jika dibiarkan atau salah pengolahan, maka tidak memberikan nilai tambah seperti apa yang diharapkan.

Islam memang agama yang komplit, didalamnya terdapat ilmu pengetahuan yang tak terbatas, muamalah yang luar biasa, serta terdapat aturan-aturan yang detail yang tidak dimiliki oleh agama-agama lain. Subhanallah, waallahua’lam.



BAB III

PENUTUP

1.    Kesimpulan

1)      Hubungan Islam dengan lingkungan hidup

Hubungan islam dengan lingkungan, yaitu lingkungan itu sebagai ciptaan Allah [Tuhan umat Islam]. Dan semua itu diatur oleh Allah. Yang dimaksud lingkungan hidup, yaitu meliputi: semua makhluk hidup, benda-benda mati beserta keadaannya, dan tingkahlakunya yang berada disekitar kita.

2)      Kesejahteraan sosial dalam pandangan Islam

Kesejahteraan sosial dalam islam digambarkan dalam 2 hal, yaitu kesejahteraan hidup surgawi dan kesejahteraan hidup duniawi.

3)      Peran Islam dalam pengembangan dan kelestarian lingkungan : mengatur umat agar dapat mngembangkan dan melestarikan lingkungan.

4)      Pembinaan manusia berkualitas : meliputi pembinaan fisik, pembinaan akal, dan pembinaan qolbu.
 

DAFTAR PUSTAKA



Hasan, Muhammad Tholhah, Islam dalam Perspektif Sosial Kultural, Jakarta: Penerbit Lantabora Press, 2000

Hasan, Muhammad Tholhah, Islam dalam Perspektif Sosial Kultural, Jakarta: Penerbit Lantabora Press, 2000

Hasan, Muhammad Tholhah, Islam & Masalah Sumber Daya Manusia, Jakarta: Peenerbit Lantabora Press, 2005





[1] Mansur, Pandangan Islam terhadap Pengembangan dan Kelestarian Lingkungan Hidup, Jakart: Intermasa, 186, hlm.2-3
[2] Muhammad Tholhah Hasan, Islam dalam Perspektif Sosial Kultural, Jakarta:Penerbit Lantabora Press, 2000, Lantabora Press, hlm. 164
[3] Muhammad Tholhah Hasan, Islam & Masalah Sumber Daya Manusia, Jakarta: Peenerbit Lantabora Press, 2005, hlm.3

Hadis Maudhu'


MAKALAH

HADIS MAUDHU’

Disusun Guna Memenuhi Tugas

Mata Kuliah : Ulumul Hadis

Dosen Pengampu : Ibu Sri Purwaningsih



                                     


Oleh :

1.      Istiqomah                   ( 1404026039)

2.      Istatik Fina K.            (1404026037)

3.      Nurul Naimah             (1404026008)

JURUSAN TAFSIR HADIS

FAKULTAS USHULUDDIN

UIN  WALISONGO SEMARANG

TAHUN 2014





PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

      Hadis mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan umat islam. Selain sebagai sumber hukum setelah al qu’an, hadis juga menjadi acuan untuk umat islam yang ingin meneladani akhlak-akhlak nabi Muhammad saw.

     Namun dibalik peranan pentingnya hadis juga dapat menyesatkan. Yaitu hadis-hadis yang dipalsukan demi kepentingan-kepentingan tertentu. Dan apabila itu tidak diperhatikan lebih lanjut, maka akan banyak orang yang tersesat karena memilih sumber hukum yang salah. Dimakalah ini penulis mencoba menjabarkan tentang hadis maudhu’ dan hal-hal yang berkaitan dengan  itu. Semoga makalah ini  dapat sedikit membantu kita dalam memahami hadis maudhu’. Agar umat islam dapat jauh dari sumber-sumber yang menyesatkan.

B.  RUMUSAN MASALAH

1. Apa itu hadis maudhu’?

2. Apa motifasi dibentuknya hadis maudhu’?

3. Bagaimana cara ulama’ membendung hadis palsu?

4. Bagaimana karakteristik hadis maudhu’?



PEMBAHASAN

A.  Pengertian hadis maudhu’

        Secara etimologis, hadis maudhu’ merupakan isim maf’ul dari وَضَعَ – يَضَعُز  yang berarti menggugurkan. Juga bermakna اَلتَّرُكُ yang berarti meninggalkan.

        Sedangkan pengertian hadis maudhu’ menurut istilah para muhadisin adalah :       

       هُوَمَانُسِبَ إِلَى رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه و سلّم إِخْتِلَا قًا وَ كِذْ باً مِمَّا لَمْ يَقُلْهُ اَوْ يُقِرَّهُ

Artinya: sesuatu yang dinisbatkan rosululloh saw secara mengada-ada dan dusta, yang yang tidak beliau sabdakan, beliau kerjakan ataupun beliau taqrirkan.[1]        

        Dari pengertian diatas dapat kita ketahui bahwa hadis maudhu’ adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi Muhammad saw baik perkataan, perbuatan, maupun taqrir-nya secara rekaan atau dusta semata.[2] Bahkan sebenarnya itu bukan hadis, hanya saja para ulama menamainya hadis mengingat anggapan rawinya bahwa itu adalah hadis.

        Banyak sekali kata-kta ahli hikmah, kata-kata mutiara para sahabat dinisbatkan kepada nabisaw. Oleh karena itu banyak pula mereka memalsukan hadis-hadis dengen kata-kata yang meraka rangkai sendiri. Hadis maudhu’ adalah hadis dhaif yang paling jelek dan paling membahayakan bagi agama Islam dan para pemeluknya.[3]

        Para ulama telah sepakat bahwa meriwayatkan hadis maudhu’ dan  ia telah mengetahui ke maudhu’ kannya adalah haram. Kecuali disertai dengan penjelasan kemaudhu’annya dan peringatan untuk tidak menggunakannya. Rosulullah bersabda dalam sebuah hadis masyhur:

          مَنْ حَدَّ ثَ عَنِّى بِحَدِ يْثٍ يَرَى اَنَّه كَذِبٌ فَهُوَ اَحَدُ اَلْكَا ذِبِيْنَ

“barang siapa meriwayatkan dariku yang ia ketahui bahwa hadis itu dusta maka ia  adalah  salah seorang pendusta.[4]

B.   Motifasi dibentuknya hadis maudhu’

  1.Faktor dari luar Islam

     Masuknya penganut agama lain ke dalam Islam secara massal.Akibat dari keberhasilan dakwah islam ke seluruh pelosok dunia menyebabkan banyaknya orang  non muslim masuk ke agama Islam. Disamping ada yang benar-benar ikhlas tertarik dengan ajaran islam, ada pula segolongan orang  yang terpaksa tunduk pada kekuasaan islam waktu itu (kaum munafik). Mereka menunggu peluang yang tepat  untuk merusak menimbulkan keraguan dalam hati orang-orang islam.Pada masa pemerintahan Sayyidina Utsman bin Affan (W. 32H). Golongan ini mulai menaburkan benih-benih fitnah untuk pertama kalinya. Salah satu tokoh  yang berperan dalam upaya mengcanturkan umat islam itu adalah Abdullah bin Ka’ab,  seorang penganut Yahudi yang menyatakan masuk islam.

     Ada pula segolongan orang-orang  zindik yang bermaksud untuk menciptakan permusuhan dan menjelek-jelekan islam. Muhammad bin Zaid berkata, “Orang-orang zindik memalsukan hadis nabi saw. Sebanyak 14.000 buah hadis.” Contoh hadis maudhu

     اَنَاخَاتَمُ النَّبِيَّ بَعْدِيْ اِلاَّاَنْ يَشَآءَاللّهُ 

“Aku adalah penutup para nabi. Tidak ada nabi setelahku kecuali apa bila dikehendaki Allah

2. Faktor dari dalam Islam

a.       Pertentengan politik dalam soal pemilihan khalifah. Beberapa golongan membuat hadis palsu untuk mengunggulkan golongannya masing-masing.

b.      Mempertahankan madhab dalam masalah fiqih dan masalah kalam. Para pengikut madhab fiqih dan ulama’ kalam yang bodoh  dan dangkal ilmu agamanya membuat hadis palsu untuk menguatkan paham pendirian imamnya.

c.       Membangkitkan semangat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah.

d.      Mencari simpatik para penguasa untuk mencari kedudukan atau hadiah.[5]

e.       Kepalsuan yang terjadi pada hadis seorang rawi tanpa disengaja, seperti kesalahannya menyandarkan kepada nabi saw. Kata –kata yang sebenarnya diucapkan oleh sahabat ataupun yang lainnya.[6]

C.   Cara ulama’ membendung hadis maudhu’

  1. meneliti karakteristik para rawi dengan mengamati tingkah laku dan riwayat mereka.

2. memberikan  peringatan keras  kepada para pendusta  dan  mengumumka kejelekan dan kedustaan mereka.

3. pencarian dan peneliti sanad-sanad  hadis.

4. menetapkan pedoman-pedoman  untuk mangungkapkan hadis maudhu’

5. menguji kebenaran dengab membandingkan dengan  riwayatyang melalui jalur lain dan hadis-hadis yang telah diakui kehenarannya’

6. menyusun kitab himpunan hadis-hadis maudhu’ untuk memberi penerangan  dan peringatan kepada masyarakat tentang keberadaan hadis-hadis tersebut.[7]

D.Ciri-ciri hadis maudhu’

  1. ciri-ciri yang terdapat pada sanad:

a. Rawi tersebut terkenal pendusta dan tidak ada seorang rawi yang tepercaya yang meriwayatkan hadis selain dia.

b. Pengakuan dari si pembuat sendiri. Seperti pengakuan seorang guru tasawuf  yang membuat hadis palsu ttg keutamaan ayat-ayat Al Qur’an, agar orang-orang disekitarnya lebih memperhatikan Al Qur’an.[8]

c. Tidak sesuai dengan kenyataan sejarah. Seperti pengakuan seorang rawi bahwa ia menerima  hadis dari seorang guru. Padahal ia tidak pernah bertemu dengan guru tersebut.[9]

2. ciri-ciri yang terdapat pada matan

  a. keburukan susunan lafazhnya

cara ini akan diketahu setelah kita mendalami ilmu bayan.dengan mendalami ilmu ini kita akan merasakan susunan kata,mana yang mungkin keluar dari mulut nabi SAW.dan mana yang tidak mungkin keluar dari mulut nabi.

b. kerusakan maknanya

1.karena berlawanan dengan akal sehat

2.karena berlawanan dengan hukum akhlaq atau umum,atau menyalahi kenyataan.

3.karena bertentangan dengan ilmu kedokteran

4.karena menyalahi undang-undang yang ditetapkan akal terhadap Allah.5.karena menyalahi ukum-hukum Allah.

5.karena menyalahi hukum-hukum Allah dalam menciptakan alam

6.karena mengandung dongeng-dongeng yang tidak masuk akal sama sekali

7.bertentangan dengan keterangan Al-qur’an

8.menerangkan suatu pahala yang besar terhadap perbuatan yang sangat kecil.[10]

PENUTUP

A.Kesimpulan

Secara etimologis, hadis maudhu’ merupakan isim maf’ul dari وَضَعَ – يَضَعُز  yang berarti menggugurkan.

Sedangkan pengertian hadis maudhu’ menurut istilah para muhadisin adalah :   

       هُوَمَانُسِبَ إِلَى رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه و سلّم إِخْتِلَا قًا وَ كِذْ باً مِمَّا لَمْ يَقُلْهُ اَوْ يُقِرَّهُ

Artinya: sesuatu yang dinisbatkan rosululloh saw secara mengada-ada dan dusta,yang tidak beliau sabdakan, beliau kerjakan ataupun beliau taqrirkan.

     Banyak faktor penyebab terbentuknya hadis maudhu’. Baik faktor dari dalam maupun dari luar islam. Dan ulama’ telah bekerja keras untuk memberantas hadis maudhu’ itu, seperti dengan cara meneliti secara mendalam sanad-sanad hadis maupun yang lainnya. 



                                 DAFTAR PUSTAKA

Sholahuddin, dkk. 2008 .Ulumul hadis. Bandung : Pustaka Setia.

Nuruddin. 2012. ‘Ulumul hadis. Bandung : Remaja Rosda Karya



[1] M. Agus Solahudin dkk.  Ulumul Hadis. Bandung: Pustaka Setia.2008. hlm.171
[2] Ibid. hlm. 172
[3] Nuruddin.’Ulumul Hadis. Bandung:  Remaja Rosda Karya.2012. hlm.309
[4]Nuruddin.ibid.hlm.309
[5]M.Agus Solahudin, dkk. Ulumul Hadis. Bandung: Pustaka Setia. 2008. hlm. 176-181
[6] Nuruddin. ‘Ulumul Hadis. Bandung. Remaja Rosda Karya. 2012. hlm.316
[7] Nuruddin.ibid.hlm.317
[8] M.Agus Sholahudin.ibid.hlm.182
[9] Nuruddin.ibid.hlm321